Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Setya Novanto

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto melambaikan tangannya dari dalam mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013. 
 TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto melambaikan tangannya dari dalam mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2018 00:00 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto tiba untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018.  Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto tiba untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2018 00:00 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2018 00:00 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, terlihat menahan kantuk saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, terlihat menahan kantuk saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2018 00:00 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto bersalaman dengan jaksa setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. AP Photo
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto bersalaman dengan jaksa setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. AP Photo

24 April 2018 00:00 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto dikawal ketat saat memasuki mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto dikawal ketat saat memasuki mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto

24 April 2018 00:00 WIB