Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Aa Gatot Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Dalam sidang tersebut, Aa Gatot dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Dalam sidang tersebut, Aa Gatot dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

24 April 2018 00:00 WIB

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Aa Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Aa Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. TEMPO/Muhammad Hidayat

24 April 2018 00:00 WIB

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

24 April 2018 00:00 WIB

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

24 April 2018 00:00 WIB

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

24 April 2018 00:00 WIB

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) meninggalkan ruang sidang setelah menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) meninggalkan ruang sidang setelah menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

24 April 2018 00:00 WIB