Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terciduk OTT, Amin Santono Resmi Ditahan KPK

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

6 Mei 2018 00:00 WIB

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah) resmi ditahan seusai tertangkap dalam OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah) resmi ditahan seusai tertangkap dalam OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

6 Mei 2018 00:00 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

6 Mei 2018 00:00 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kedua kanan), resmi ditahan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Setelah menangkap Amin, KPK bergerak ke kediaman seorang pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo di kediamannya, di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kedua kanan), resmi ditahan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Setelah menangkap Amin, KPK bergerak ke kediaman seorang pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo di kediamannya, di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

6 Mei 2018 00:00 WIB