Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Prostitusi Online BDSM Berhasil Diciduk

Editor

Tersangka ibu beranak dua yang bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. NYM diduga telah membuka jasa prostitusi online khusus pelayanan Bondage and Discipline, Domination and Submission, Sadism and Masochism (BDSM), dengan tarif sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta sejak tahun 2017, melalui akun twitter miliknya Mist Clara Maniez. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka ibu beranak dua yang bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. NYM diduga telah membuka jasa prostitusi online khusus pelayanan Bondage and Discipline, Domination and Submission, Sadism and Masochism (BDSM), dengan tarif sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta sejak tahun 2017, melalui akun twitter miliknya Mist Clara Maniez. TEMPO/Imam Sukamto

14 Mei 2018 00:00 WIB

Tersangka ibu beranak dua bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. NYM terancaman hukuman pidana penjara selama 12 Tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka ibu beranak dua bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. NYM terancaman hukuman pidana penjara selama 12 Tahun. TEMPO/Imam Sukamto

14 Mei 2018 00:00 WIB

Barang bukti milik tersangka ibu beranak dua bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Barang bukti milik tersangka ibu beranak dua bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto

14 Mei 2018 00:00 WIB

Kasubdit 1 Dittipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni bersama Komisioner KPAI Putu Elvina memberikan keterangan kepada awak media juga menghadirkan tersangka ibu beranak dua bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasubdit 1 Dittipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni bersama Komisioner KPAI Putu Elvina memberikan keterangan kepada awak media juga menghadirkan tersangka ibu beranak dua bekerja sebagai SPG Kosmetik, NYM (32 tahun), dalam rilis pengungkapan kasus pornografi, di Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 14 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto

14 Mei 2018 00:00 WIB