Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini, Sidang Rita Widyasari hingga RUU Antiterorisme

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari, tertawa saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Mei 2018. Sidang ini beragenda menghadirkan saksi yang meringankan Rita Widyasari, terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari, tertawa saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Mei 2018. Sidang ini beragenda menghadirkan saksi yang meringankan Rita Widyasari, terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima. TEMPO/Imam Sukamto

23 Mei 2018 00:00 WIB

Terdakwa penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Mei 2018. Aditya Anugerah Moha telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap terkait pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha Siahaan.
TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Mei 2018. Aditya Anugerah Moha telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap terkait pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha Siahaan. TEMPO/Imam Sukamto

23 Mei 2018 00:00 WIB

Sejumlah anggota MPR diambil sumpahnya pada saat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 23 Mei 2018. Sebanyak 13 anggota tersebut terdiri dari 12 anggota MPR dari PKB, PAN, PPP, Demokrat, PDIP dan Nasdem serta satu orang dari kelompok DPR tersebut menggantikan rekan mereka dalam sisa waktu hingga 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anggota MPR diambil sumpahnya pada saat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 23 Mei 2018. Sebanyak 13 anggota tersebut terdiri dari 12 anggota MPR dari PKB, PAN, PPP, Demokrat, PDIP dan Nasdem serta satu orang dari kelompok DPR tersebut menggantikan rekan mereka dalam sisa waktu hingga 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah

23 Mei 2018 00:00 WIB

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo (tengah) saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Rapat tersebut membahas permasalahan jamaah umrah yang terdaftar pada biro perjalanan wisata yang belum berijin sebagai penyelenggara ibadah umrah. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo (tengah) saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Rapat tersebut membahas permasalahan jamaah umrah yang terdaftar pada biro perjalanan wisata yang belum berijin sebagai penyelenggara ibadah umrah. TEMPO/Fakhri Hermansyah

23 Mei 2018 00:00 WIB

Seorang jurnalis mengambil gambar landak yang berada dalam kandang yang disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, di kebun binatang Bali Zoo, Gianyar, 23 May 2018. BKSDA Bali bersama Polda Bali telah berhasil menyita seekor Lutung Jawa, Kijang, kucing hutan, dan 2 ekor landak serta mengamankan seorang tersangka dari sebuah tempat wisata di Karangasem, Bali karena tidak dapat menunjukan ijin konservasi dan tidak memiliki sarana yang memadai bagi kesejahteraan satwa-satwa endemik tersebut. Foto: Johannes P. Christo
Seorang jurnalis mengambil gambar landak yang berada dalam kandang yang disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, di kebun binatang Bali Zoo, Gianyar, 23 May 2018. BKSDA Bali bersama Polda Bali telah berhasil menyita seekor Lutung Jawa, Kijang, kucing hutan, dan 2 ekor landak serta mengamankan seorang tersangka dari sebuah tempat wisata di Karangasem, Bali karena tidak dapat menunjukan ijin konservasi dan tidak memiliki sarana yang memadai bagi kesejahteraan satwa-satwa endemik tersebut. Foto: Johannes P. Christo

23 Mei 2018 00:00 WIB

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah

23 Mei 2018 00:00 WIB