Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Warga Borgol Diri Mengawal Sidang Pulau Pari Hari Ini

Editor

Sejumlah warga Pulau Pari lekukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri,Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga Pulau Pari lekukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri,Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah

24 Mei 2018 00:00 WIB

Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat akan melakukan sidang didepan kantor Pengadilan Negeri,Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat akan melakukan sidang didepan kantor Pengadilan Negeri,Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah

24 Mei 2018 00:00 WIB

Warga Pulau Pari lakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah
Warga Pulau Pari lakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah

24 Mei 2018 00:00 WIB

Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Aksi borgol ini untuk mengawal sidang perkara Pidana Sulaiman Hanafi Ketua RW dengan agneda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Aksi borgol ini untuk mengawal sidang perkara Pidana Sulaiman Hanafi Ketua RW dengan agneda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah

24 Mei 2018 00:00 WIB

Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat sidang di kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat sidang di kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah

24 Mei 2018 00:00 WIB

Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri di depan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah
Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri di depan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah

24 Mei 2018 00:00 WIB