Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RUU KUHP

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin (kiri), serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukkannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin (kiri), serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukkannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP. ANTARA/Hafidz Mubarak A

5 Juni 2018 00:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Pasal tentang korupsi dalam RUU KUHP dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Pasal tentang korupsi dalam RUU KUHP dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. TEMPO/Imam Sukamto

5 Juni 2018 00:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Jika RUU KUHP tersebut disahkan, KPK akan kehilangan kewenangan, khususnya dalam memburu para koruptor. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Jika RUU KUHP tersebut disahkan, KPK akan kehilangan kewenangan, khususnya dalam memburu para koruptor. TEMPO/Imam Sukamto

5 Juni 2018 00:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto

5 Juni 2018 00:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin (kiri), saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin (kiri), saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A

5 Juni 2018 00:00 WIB