Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Segel Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies Baswedan menyegel 900 bangunan di Pulau D reklamasi karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies Baswedan menyegel 900 bangunan di Pulau D reklamasi karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto

7 Juni 2018 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies Baswedan juga menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies Baswedan juga menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

7 Juni 2018 00:00 WIB

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Terdapat 932 unit bangunan di Pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Terdapat 932 unit bangunan di Pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. ANTARA/Dhemas Reviyanto

7 Juni 2018 00:00 WIB

Suasana pulau reklamasi di Jakarta Utara yang telah disegel pembangunannya oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kegiatan penyegelan ini, pemerintah DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana pulau reklamasi di Jakarta Utara yang telah disegel pembangunannya oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kegiatan penyegelan ini, pemerintah DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP. TEMPO/Muhammad Hidayat

7 Juni 2018 00:00 WIB

Bangunan yang disegel oleh pemerintah DKI Jakarta di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Bangunan di pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bangunan yang disegel oleh pemerintah DKI Jakarta di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Bangunan di pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang. TEMPO/Muhammad Hidayat

7 Juni 2018 00:00 WIB

Bangunan yang disegel oleh pemerintah DKI Jakarta di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Suasana lokasi saat penyegelan berlangsung terpantau sepi dan tidak ada pekerja proyek yang terlihat di lokasi tersebut.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Bangunan yang disegel oleh pemerintah DKI Jakarta di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Suasana lokasi saat penyegelan berlangsung terpantau sepi dan tidak ada pekerja proyek yang terlihat di lokasi tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

7 Juni 2018 00:00 WIB