Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Editor

Aman Abdurrahman, pelaku aksi bom Thamrin saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Aman divonis Hukuman Mati. Tempo/Fakhri Hermansyah
Aman Abdurrahman, pelaku aksi bom Thamrin saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Aman divonis Hukuman Mati. Tempo/Fakhri Hermansyah

22 Juni 2018 00:00 WIB

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Aman Abdurrahman. Aman divonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Aman Abdurrahman. Aman divonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tempo/Fakhri Hermansyah

22 Juni 2018 00:00 WIB

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Aman Abdurrahman dianggap berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di Tanah Air. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Aman Abdurrahman dianggap berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di Tanah Air. Tempo/Fakhri Hermansyah

22 Juni 2018 00:00 WIB

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Selain terlibat dalam bom Sarinah, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Selain terlibat dalam bom Sarinah, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tempo/Fakhri Hermansyah

22 Juni 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Dalam persidangan 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Dalam persidangan 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

22 Juni 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

22 Juni 2018 00:00 WIB