Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Perda Syariah, Enam Warga Aceh Divonis Hukum Cambuk

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan saat menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis terhadap enam warga yang dinilai terbukti bersalah. ANTARA/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan saat menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis terhadap enam warga yang dinilai terbukti bersalah. ANTARA/Rahmad

5 Juli 2018 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis hukuman 22 hingga 37 kali cambuk di muka umum. ANTARA/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis hukuman 22 hingga 37 kali cambuk di muka umum. ANTARA/Rahmad

5 Juli 2018 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga tersebut terbukti melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat (khalwat). ANTARA/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga tersebut terbukti melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat (khalwat). ANTARA/Rahmad

5 Juli 2018 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. ANTARA/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. ANTARA/Rahmad

5 Juli 2018 00:00 WIB