Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi Fachri Albar Saat Dengarkan Putusan Hakim

Ekspresi terdakwa aktor Fachri Albar saat mendengarkan putusan hakim atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Fachri hukuman tujuh bulan rehabilitasi, yang dikurangi dengan masa tahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi terdakwa aktor Fachri Albar saat mendengarkan putusan hakim atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Fachri hukuman tujuh bulan rehabilitasi, yang dikurangi dengan masa tahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis

10 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa aktor Fachri Albar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang, Selasa, 10 Juli 2018. Anak musisi Ahmad Albar ini akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa aktor Fachri Albar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang, Selasa, 10 Juli 2018. Anak musisi Ahmad Albar ini akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

10 Juli 2018 00:00 WIB

Ekspresi terdakwa aktor Fachri Albar saat bersiap menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Dia juga menggunakan psikotropika tanpa resep dokter. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi terdakwa aktor Fachri Albar saat bersiap menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Dia juga menggunakan psikotropika tanpa resep dokter. TEMPO/M Taufan Rengganis

10 Juli 2018 00:00 WIB

Renata Kusmanto saat mengikuti persidangan suaminya, Fachri Albar, atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018, pukul 07.00. TEMPO/M Taufan Rengganis
Renata Kusmanto saat mengikuti persidangan suaminya, Fachri Albar, atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018, pukul 07.00. TEMPO/M Taufan Rengganis

10 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa aktor Fachri Albar saat menjalani putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Dari tangan Fachri, polisi mengamankan barang bukti sabu-asbu, Dumolid, Calmlet, dan alat isap atau bong. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa aktor Fachri Albar saat menjalani putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Dari tangan Fachri, polisi mengamankan barang bukti sabu-asbu, Dumolid, Calmlet, dan alat isap atau bong. TEMPO/M Taufan Rengganis

10 Juli 2018 00:00 WIB