Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bimanesh Sutarjo

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo tertunduk saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli  2018. Bimanesh Sutarjo dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK terhadap terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo tertunduk saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Bimanesh Sutarjo dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK terhadap terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

16 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli  2018. Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. TEMPO/Imam Sukamto

16 Juli 2018 00:00 WIB

Ekspresi terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli  2018. Hal yang memberatkan bagi Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter di RS Medika Permata Hijau dalam kasus tersebut yaitu tindakannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi serta mencoreng nama baik profesi kedokteran. ANTARA
Ekspresi terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Hal yang memberatkan bagi Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter di RS Medika Permata Hijau dalam kasus tersebut yaitu tindakannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi serta mencoreng nama baik profesi kedokteran. ANTARA

16 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli  2018. Atas putusan itu, Bimanesh menyatakan akan pikir-pikir dulu. ANTARA
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Atas putusan itu, Bimanesh menyatakan akan pikir-pikir dulu. ANTARA

16 Juli 2018 00:00 WIB