Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajah Sudut Trotoar Jakarta yang Kurang Ramah Difabel

Meja makan diletakkan di atas jalur pemandu penyandang disabilitas di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Terhalangnya jalur pemandu oleh pedagang atau tiang listrik dapat mengganggu kenyamanan para penyandang disabilitas saat menyusuri trotoar Ibu Kota. TEMPO/Subekti.
Meja makan diletakkan di atas jalur pemandu penyandang disabilitas di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Terhalangnya jalur pemandu oleh pedagang atau tiang listrik dapat mengganggu kenyamanan para penyandang disabilitas saat menyusuri trotoar Ibu Kota. TEMPO/Subekti.

28 Juli 2018 00:00 WIB

Jalur pemandu penyandang disabilitas yang terputus karena terhalang tiang listrik di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Jalur Pemandu bertujuan memandu penyandang disabilitas untuk berjalan dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan. TEMPO/Subekti.
Jalur pemandu penyandang disabilitas yang terputus karena terhalang tiang listrik di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Jalur Pemandu bertujuan memandu penyandang disabilitas untuk berjalan dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan. TEMPO/Subekti.

28 Juli 2018 00:00 WIB

Pejalan kaki melintasi jalur pemandu penyandang disabilitas yang terputus dan menyisakan lubang di atas trotoar di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018 Persyaratan aksesibilitas jalur pemandu telah diatur berdasarkan Permen PU Nomor 30 Tahun 2006. TEMPO/Subekti.
Pejalan kaki melintasi jalur pemandu penyandang disabilitas yang terputus dan menyisakan lubang di atas trotoar di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018 Persyaratan aksesibilitas jalur pemandu telah diatur berdasarkan Permen PU Nomor 30 Tahun 2006. TEMPO/Subekti.

28 Juli 2018 00:00 WIB

Jalur pemandu penyandang disabilitas yang terhalang pohon di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Jalur pemandu yang kurang memadai dapat membahayakan penyandang disabilitas yang mengandalkan fasilitas ini untuk berjalan sendiri tanpa pendamping. TEMPO/Subekti.
Jalur pemandu penyandang disabilitas yang terhalang pohon di kawasan Rawamangun, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Jalur pemandu yang kurang memadai dapat membahayakan penyandang disabilitas yang mengandalkan fasilitas ini untuk berjalan sendiri tanpa pendamping. TEMPO/Subekti.

28 Juli 2018 00:00 WIB

Jalur pemandu penyandang disabilitas terlihat terputus di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018. Terputusnya jalur ini dapat mengganggu kenyamanan para penyandang disabilitas saat berjalan di atas trotoar Ibu Kota.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Jalur pemandu penyandang disabilitas terlihat terputus di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018. Terputusnya jalur ini dapat mengganggu kenyamanan para penyandang disabilitas saat berjalan di atas trotoar Ibu Kota.TEMPO/Fakhri Hermansyah

28 Juli 2018 00:00 WIB