Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini, dari SBY Bertemu PKS hingga Puan Maharani ke Korut

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia, Jakarta, 30 Juli 2018. Pertemuan tersebut dalam rangka menjajaki koalisi pada pemilihan Presiden 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia, Jakarta, 30 Juli 2018. Pertemuan tersebut dalam rangka menjajaki koalisi pada pemilihan Presiden 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

30 Juli 2018 00:00 WIB

(ki-ka) Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury, Direktur Niaga Domestik Nina Sulistyowati dan Direktur Kargo dan Niaga Internasional Sigit Muhartono saat paparan kinerja Garuda Indonesia, di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Garuda Indonesia berhasil menekan kerugian sebesar 60 persen pada semester I-2018 menjadi US$114 juta atau Rp1,64 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
(ki-ka) Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury, Direktur Niaga Domestik Nina Sulistyowati dan Direktur Kargo dan Niaga Internasional Sigit Muhartono saat paparan kinerja Garuda Indonesia, di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Garuda Indonesia berhasil menekan kerugian sebesar 60 persen pada semester I-2018 menjadi US$114 juta atau Rp1,64 triliun. TEMPO/Tony Hartawan

30 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menutupi wajahnya saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 12 saksi  terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menutupi wajahnya saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 12 saksi terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

30 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

30 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dihadang wartawan seusai mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Anangdengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dihadang wartawan seusai mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Anangdengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

30 Juli 2018 00:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani memberikan maskot Asian Games 2018 pada Ketua Presidium Majelis Rakyat Agung RDRK, Kim Yong Nam di Pyongyang, Korea Utara, 30 Juli 2018. Kedatangan Puan bertujuan untuk mengundang Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un untuk menghadiri Asian Games 2018. Foto: Dok. Tim CdM Asian Games
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani memberikan maskot Asian Games 2018 pada Ketua Presidium Majelis Rakyat Agung RDRK, Kim Yong Nam di Pyongyang, Korea Utara, 30 Juli 2018. Kedatangan Puan bertujuan untuk mengundang Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un untuk menghadiri Asian Games 2018. Foto: Dok. Tim CdM Asian Games

30 Juli 2018 00:00 WIB