Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivitas Wanita Muslim Denmark Menjelang Larangan Memakai Cadar

Anna-Bella bersama rekannya Amina, yang tergabung dalam kelompok Kvinder I Dialog (Women In Dialogue) menggunakan niqab atau cadar saat berjalan-jalan di pusat perbelanjaan di Copenhagen, Denmark, 26 Juli 2018. Pada tanggal 1 Agustus mendatang pemerintah Denmark resmi memberlakukan larangan penggunaan niqab atau cadar. REUTERS/Andrew Kelly
Anna-Bella bersama rekannya Amina, yang tergabung dalam kelompok Kvinder I Dialog (Women In Dialogue) menggunakan niqab atau cadar saat berjalan-jalan di pusat perbelanjaan di Copenhagen, Denmark, 26 Juli 2018. Pada tanggal 1 Agustus mendatang pemerintah Denmark resmi memberlakukan larangan penggunaan niqab atau cadar. REUTERS/Andrew Kelly

31 Juli 2018 00:00 WIB

Sabina dan Alaa, dua mahsiswa yang menggunakan niqab atau cadar saat bersntai di sebuah taman di Copenhagen, Denmark, 17 Juli 2018.  Pada Mei lalu, Parlemen Denmark mengikuti Prancis dan beberapa negara Eropa lain mengesahkan undang-undang larangan bercadar. REUTERS/Andrew Kelly
Sabina dan Alaa, dua mahsiswa yang menggunakan niqab atau cadar saat bersntai di sebuah taman di Copenhagen, Denmark, 17 Juli 2018. Pada Mei lalu, Parlemen Denmark mengikuti Prancis dan beberapa negara Eropa lain mengesahkan undang-undang larangan bercadar. REUTERS/Andrew Kelly

31 Juli 2018 00:00 WIB

Meryem (kedua kanan), menggunakan niqab atau cadar duduk diantara temannya saat mengikuti pelajaran matematika di Aarhus, Denmark, 27 Juli 2018.  Pada 1 Agustus nanti bagi yang masih menggunakan niqab atau cadar akan dikenakan denda sebesar 1.000 Krona Denmark (sekitar Rp2,2 juta). REUTERS/Andrew Kelly
Meryem (kedua kanan), menggunakan niqab atau cadar duduk diantara temannya saat mengikuti pelajaran matematika di Aarhus, Denmark, 27 Juli 2018. Pada 1 Agustus nanti bagi yang masih menggunakan niqab atau cadar akan dikenakan denda sebesar 1.000 Krona Denmark (sekitar Rp2,2 juta). REUTERS/Andrew Kelly

31 Juli 2018 00:00 WIB

Amina, menggunakan niqab atau cadar yang merupakan anggota kelompok Kvinder I Dialog (Women In Dialogue), di Copenhagen, Denmark, 20 Juli 2018.  Pada 1 Agustus mendatang perempuan bercadar dan perempuan muslim lainnya serta kelompok non-Muslim Denmark akan melakukan aksi protes memperjuangkan kebebasan sipil. REUTERS/Andrew Kelly
Amina, menggunakan niqab atau cadar yang merupakan anggota kelompok Kvinder I Dialog (Women In Dialogue), di Copenhagen, Denmark, 20 Juli 2018. Pada 1 Agustus mendatang perempuan bercadar dan perempuan muslim lainnya serta kelompok non-Muslim Denmark akan melakukan aksi protes memperjuangkan kebebasan sipil. REUTERS/Andrew Kelly

31 Juli 2018 00:00 WIB

Mizgan (kanan), menggunakan niqab dan cadar berbicara dengan rekannya saat mempersiapkan kasi protes terhadap putusan pelarangan penggunaan cadar di Copenhagen, Denmark, 23 Juli 2018.  REUTERS/Andrew Kelly
Mizgan (kanan), menggunakan niqab dan cadar berbicara dengan rekannya saat mempersiapkan kasi protes terhadap putusan pelarangan penggunaan cadar di Copenhagen, Denmark, 23 Juli 2018. REUTERS/Andrew Kelly

31 Juli 2018 00:00 WIB

Dua orang pria melihat Anna-Bella, yang menggunakan niqab atau cadar di Copenhagen, Denmark, 24 Juli 2018.  REUTERS/Andrew Kelly
Dua orang pria melihat Anna-Bella, yang menggunakan niqab atau cadar di Copenhagen, Denmark, 24 Juli 2018. REUTERS/Andrew Kelly

31 Juli 2018 00:00 WIB