Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Video Porno Ditolak, Luna Maya - Cut Tari Tersangka

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Hakim ketua menolak gugatan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Hakim ketua menolak gugatan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Agustus 2018 00:00 WIB

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho (kiri) menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari yang dipimpin Hakim ketua Florensani (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Karena eksepsi LP3HI ditolak, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho (kiri) menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari yang dipimpin Hakim ketua Florensani (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Karena eksepsi LP3HI ditolak, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Agustus 2018 00:00 WIB

Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan menyampaikan putusan dalam sidang praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Kasus penyebaran video porno yang melibatkan artis Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari ini terjadi pada 2010. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan menyampaikan putusan dalam sidang praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Kasus penyebaran video porno yang melibatkan artis Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari ini terjadi pada 2010. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Agustus 2018 00:00 WIB

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan Hakim ketua Florensani dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH yang  telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan Hakim ketua Florensani dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH yang telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Agustus 2018 00:00 WIB

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho (tengah), memberikan keterangan seusai sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. PN Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari karena belum adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari pihak kepolisian. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho (tengah), memberikan keterangan seusai sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. PN Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari karena belum adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari pihak kepolisian. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Agustus 2018 00:00 WIB