Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fayakhun Andriadi Didakwa Terima Suap 911.480 Dolar AS

Editor

Terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Dalam sidang ini, Fayakhun Andriadi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat, dari terpidana Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Dalam sidang ini, Fayakhun Andriadi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat, dari terpidana Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. TEMPO/Imam Sukamto

16 Agustus 2018 00:00 WIB

Fayakhun Andriadi, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun Andriadi didakwa dalam tindak pidana korupsi kasus suap menerima hadiah atau janji dari proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto
Fayakhun Andriadi, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun Andriadi didakwa dalam tindak pidana korupsi kasus suap menerima hadiah atau janji dari proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto

16 Agustus 2018 00:00 WIB

Terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, tiba guna mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, tiba guna mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. TEMPO/Imam Sukamto

16 Agustus 2018 00:00 WIB

Terdakwa Anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi (tengah) bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018. Fayakhun Andriadi didakwa oeh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap 911.480 dolar AS dari pengusaha karena mengusahakan alokasi penambahan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).   ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa Anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi (tengah) bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018. Fayakhun Andriadi didakwa oeh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap 911.480 dolar AS dari pengusaha karena mengusahakan alokasi penambahan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla). ANTARA FOTO/Reno Esnir

16 Agustus 2018 00:00 WIB

Terdakwa Anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi (tengah) bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018. Fayakhun Andriadi didakwa oeh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap 911.480 dolar AS dari pengusaha karena mengusahakan alokasi penambahan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).   ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa Anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi (tengah) bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018. Fayakhun Andriadi didakwa oeh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap 911.480 dolar AS dari pengusaha karena mengusahakan alokasi penambahan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla). ANTARA FOTO/Reno Esnir

16 Agustus 2018 00:00 WIB