Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukungan Tokoh Keberagaman untuk Meliana

Editor

(Kiri-Kanan) Ranto Sibarani (Kuasa Hukum Melinana), Goenawan Mohamad, Usman Hamid (Amnesty International) dan Ray Rangkuti (aktivis), saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat 30 Agustus 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
(Kiri-Kanan) Ranto Sibarani (Kuasa Hukum Melinana), Goenawan Mohamad, Usman Hamid (Amnesty International) dan Ray Rangkuti (aktivis), saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat 30 Agustus 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

30 Agustus 2018 00:00 WIB

Kuasa Hukum Meliana Ranto Sibarani (kiri), Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid (Amnesty International), memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat 30 Agustus 2018. Dukungan tokoh keberagaman mengalir setelah PN Medan, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai melakukan penistaan agama. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kuasa Hukum Meliana Ranto Sibarani (kiri), Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid (Amnesty International), memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat 30 Agustus 2018. Dukungan tokoh keberagaman mengalir setelah PN Medan, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai melakukan penistaan agama. Tempo/Fakhri Hermansyah

30 Agustus 2018 00:00 WIB

Sejumlah tokoh keberagaman saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat, 30 Agustus 2018. Meiliana dinilai telah melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP akibat mengeluhkan volume azan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sejumlah tokoh keberagaman saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat, 30 Agustus 2018. Meiliana dinilai telah melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP akibat mengeluhkan volume azan. Tempo/Fakhri Hermansyah

30 Agustus 2018 00:00 WIB

Sejumlah tokoh keberagaman saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat, 30 Agustus 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sejumlah tokoh keberagaman saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat, 30 Agustus 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

30 Agustus 2018 00:00 WIB

(Kiri-Kanan) Ranto Sibarani (Kuasa Hukum Melinana), Goenawan Mohamad, Usman Hamid (Amnesty International) dan Ray Rangkuti (aktivis) saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat 30 Agustus 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
(Kiri-Kanan) Ranto Sibarani (Kuasa Hukum Melinana), Goenawan Mohamad, Usman Hamid (Amnesty International) dan Ray Rangkuti (aktivis) saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (GITA) di Jakarta Pusat 30 Agustus 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

30 Agustus 2018 00:00 WIB



Foto Terkait