Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Segel 60 Papan Reklame

Editor

Sejumlah Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

21 Oktober 2018 00:00 WIB

Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

21 Oktober 2018 00:00 WIB

Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

21 Oktober 2018 00:00 WIB

Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

21 Oktober 2018 00:00 WIB

Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Papan Reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

21 Oktober 2018 00:00 WIB