Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggak Pajak, 30 Papan Reklame di Cempaka Putih Disegel

Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) memasang spanduk peringatan pada papan reklame pangkas rambut di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas UPPRD wilayah Kecamatan Cempaka Putih memberi spanduk peringatan pada puluhan papan reklame yang menunggak pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) memasang spanduk peringatan pada papan reklame pangkas rambut di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas UPPRD wilayah Kecamatan Cempaka Putih memberi spanduk peringatan pada puluhan papan reklame yang menunggak pajak. TEMPO/Tony Hartawan

7 November 2018 00:00 WIB

Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan membayar pajak di 30 titik papan reklame di kawasan Cempaka Putih. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan membayar pajak di 30 titik papan reklame di kawasan Cempaka Putih. TEMPO/Tony Hartawan

7 November 2018 00:00 WIB

Petugas UPPRD bersiap memasang spanduk peringatan pada papan reklame yang menunggak pajak di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Kepala UPPRD Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan total tunggakan pajak dari 30 tempat itu mencapai Rp 203 juta. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas UPPRD bersiap memasang spanduk peringatan pada papan reklame yang menunggak pajak di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Kepala UPPRD Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan total tunggakan pajak dari 30 tempat itu mencapai Rp 203 juta. TEMPO/Tony Hartawan

7 November 2018 00:00 WIB

Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame Mokka Coffe Cabana di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Terdapat sepuluh gerai di Green Pramuka Square yang belum membayar pajak papan reklame diantaranya Mokka Coffe Cabana, Raa Cha, dan Rapih Barbershop.  TEMPO/Tony Hartawan
Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame Mokka Coffe Cabana di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Terdapat sepuluh gerai di Green Pramuka Square yang belum membayar pajak papan reklame diantaranya Mokka Coffe Cabana, Raa Cha, dan Rapih Barbershop. TEMPO/Tony Hartawan

7 November 2018 00:00 WIB