Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kombes Argo Yuwono (kanan) menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Polisi menolak permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kombes Argo Yuwono (kanan) menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Polisi menolak permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

8 November 2018 00:00 WIB

Petugas Reskrimum Polda Metro membawa berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, 8 November 2018. Berkas ribuan halaman itu dipamerkan dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Reskrimum Polda Metro membawa berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, 8 November 2018. Berkas ribuan halaman itu dipamerkan dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

8 November 2018 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Di dalam berkas ini terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta lampiran 63 barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA/Aprillio Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Di dalam berkas ini terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta lampiran 63 barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA/Aprillio Akbar

8 November 2018 00:00 WIB

Petugas Reskrimum Polda Metro menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Setelah berkas diserahkan, penyidik akan menunggu evaluasi terkait kelengkapan dari Kejati. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Reskrimum Polda Metro menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Setelah berkas diserahkan, penyidik akan menunggu evaluasi terkait kelengkapan dari Kejati. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

8 November 2018 00:00 WIB

Kombes Argo Yuwono (Tengah) melakukan konferensi pers terkait berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kombes Argo Yuwono (Tengah) melakukan konferensi pers terkait berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

8 November 2018 00:00 WIB

Wartawan mendokumentasikan berkas Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Kamis 8 November 2018. Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Wartawan mendokumentasikan berkas Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Kamis 8 November 2018. Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

8 November 2018 00:00 WIB