Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Terima Gratifikasi, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor

Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto

8 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Zumi Zola 8 tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Zumi Zola 8 tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto

8 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, sebelum mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan perkara suap pengesahan APBD-P 2017-2018 di Pemerintah Provinsi Jambi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, sebelum mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan perkara suap pengesahan APBD-P 2017-2018 di Pemerintah Provinsi Jambi. TEMPO/Imam Sukamto

8 November 2018 00:00 WIB

JPU KPK menyusun berkas surat tuntutan setebal 1.211 halaman terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, sebelum sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto
JPU KPK menyusun berkas surat tuntutan setebal 1.211 halaman terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, sebelum sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto

8 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2018. Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2018. Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

8 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

8 November 2018 00:00 WIB