Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perdana

Ekspresi dan gestur terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjawab pertanyaan awak media ketika bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Irwandi didakwa menerima gratifikasi oleh jaksa KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi dan gestur terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjawab pertanyaan awak media ketika bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Irwandi didakwa menerima gratifikasi oleh jaksa KPK. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendengar dakwaan jaksa KPK saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Irwandi terlibat dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ?tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendengar dakwaan jaksa KPK saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Irwandi terlibat dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ?tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2018 00:00 WIB

Ekspresi terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendengar dakwaan jaksa KPK saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,717 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendengar dakwaan jaksa KPK saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,717 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2018 00:00 WIB