Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Johannes Budisutrisno Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Ekspresi terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa KPK menuntut terdakwa pemilik saham Blackgold Natural Resources itu dengan pidana empat tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa KPK menuntut terdakwa pemilik saham Blackgold Natural Resources itu dengan pidana empat tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo berbincang saat bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Selain dituntut empat tahun penjara, Johannes juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo berbincang saat bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Selain dituntut empat tahun penjara, Johannes juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA

26 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa penuntut umum (JPU)  KPK menilai Johannes terbukti sebagai pelaku utama pemberi suap proyek kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Johannes terbukti sebagai pelaku utama pemberi suap proyek kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa KPK mendakwa Johannes telah memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa KPK mendakwa Johannes telah memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2018 00:00 WIB