Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembarangan Parkir di Bandung, Pentil Ban Anda Bisa Dicabut

Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker setelah mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan di Bandung, Selasa, 27 November 2018. Petugas akan mencabut pentil kendaraan yang salah parkir. TEMPO/Prima Mulia
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker setelah mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan di Bandung, Selasa, 27 November 2018. Petugas akan mencabut pentil kendaraan yang salah parkir. TEMPO/Prima Mulia

27 November 2018 00:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan menunjukan pentil ban mobil yang telah dicabut saat Operasi cabut pentil kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Naripan, Bandung, Selasa, 27 November 2018. Kegiatan tersebut guna memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir di Kota Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas Dinas Perhubungan menunjukan pentil ban mobil yang telah dicabut saat Operasi cabut pentil kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Naripan, Bandung, Selasa, 27 November 2018. Kegiatan tersebut guna memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir di Kota Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi

27 November 2018 00:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan di Bandung, Selasa, 27 November 2018. Kendaraan yang parkir di trotoar, di jalur rambu larangan berhenti atau parkir, dan yang diluar marka parkir, akan mendapatkan sanksi cabut pentil ban. TEMPO/Prima Mulia
Petugas Dinas Perhubungan mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan di Bandung, Selasa, 27 November 2018. Kendaraan yang parkir di trotoar, di jalur rambu larangan berhenti atau parkir, dan yang diluar marka parkir, akan mendapatkan sanksi cabut pentil ban. TEMPO/Prima Mulia

27 November 2018 00:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan mencabut pentil ban yang parkir sembarangan di Jalan Naripan, Bandung, Selasa, 27 November 2018.  Peraturan ini diberlakukan terutama di pusat kota, kawasan pendidikan, serta kawasan wisata dan fasilitas publik lainnya. ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas Dinas Perhubungan mencabut pentil ban yang parkir sembarangan di Jalan Naripan, Bandung, Selasa, 27 November 2018. Peraturan ini diberlakukan terutama di pusat kota, kawasan pendidikan, serta kawasan wisata dan fasilitas publik lainnya. ANTARA/Raisan Al Farisi

27 November 2018 00:00 WIB