Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Zumi Zola Saat Divonis 6 Tahun Penjara

Ekspresi terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, saat mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Zumi Zola divonis 6 tahun pidana penjara dan denda pidana Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, saat mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Zumi Zola divonis 6 tahun pidana penjara dan denda pidana Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto

6 Desember 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Majelis hakim sebelumnya menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Majelis hakim sebelumnya menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. ANTARA/Sigid Kurniawan

6 Desember 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu dan 1 unit mobil Toyota Alphard.TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu dan 1 unit mobil Toyota Alphard.TEMPO/Imam Sukamto

6 Desember 2018 00:00 WIB

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola saat mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.  Hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola saat mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

6 Desember 2018 00:00 WIB

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

6 Desember 2018 00:00 WIB