Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Terciduk Tanam Ganja di Kamar Apartemen

Tersangka kasus penanaman ganja dengan inisial LAC (35) berdiri di dalam ruangan yang digunakan untuk menanam ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Tersangka merupakan Warga Negara Amerika Serikat dan bibit ganja dibawa langsung dari negaranya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka kasus penanaman ganja dengan inisial LAC (35) berdiri di dalam ruangan yang digunakan untuk menanam ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Tersangka merupakan Warga Negara Amerika Serikat dan bibit ganja dibawa langsung dari negaranya. TEMPO/Muhammad Hidayat

6 Februari 2019 00:00 WIB

Kontainer berisi tanaman ganja di dalam sebuah kamar unit Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Dari penangkapan tersebut ditemukan enam tanaman ganja ukuran kecil. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kontainer berisi tanaman ganja di dalam sebuah kamar unit Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Dari penangkapan tersebut ditemukan enam tanaman ganja ukuran kecil. TEMPO/Muhammad Hidayat

6 Februari 2019 00:00 WIB

Polisi menunjukkan hasil tanaman ganja dan tersangka kasus kebun ganja di dalam Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Selain tanaman, juga ditemukan barang bukti daun ganja seberat 30 gram, dan bunga ganja seberat 20 gram. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi menunjukkan hasil tanaman ganja dan tersangka kasus kebun ganja di dalam Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Selain tanaman, juga ditemukan barang bukti daun ganja seberat 30 gram, dan bunga ganja seberat 20 gram. TEMPO/Muhammad Hidayat

6 Februari 2019 00:00 WIB

Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TEMPO/Muhammad Hidayat

6 Februari 2019 00:00 WIB

Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Pelaku menanam di dalam kamar secara profesional dan tidak diketahui orang lain. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Pelaku menanam di dalam kamar secara profesional dan tidak diketahui orang lain. TEMPO/Muhammad Hidayat

6 Februari 2019 00:00 WIB

Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penanaman ganja di Apartemen Batavia, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

6 Februari 2019 00:00 WIB