Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini, Vonis Billy Sindoro ke Persija Bantai Borneo FC

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, mengusap wajahnya saat mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, mengusap wajahnya saat mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia

5 Maret 2019 00:00 WIB

Ekspresi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. KPK telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, ke tahap penuntutan (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. KPK telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, ke tahap penuntutan (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. TEMPO/Imam Sukamto

5 Maret 2019 00:00 WIB

Mantan Vice President Alibaba Porter Erisman (tengah), Pemimpin Redaksi Tempo.co Wahyu Dhyatmika (kiri), dan Co Founder I'm On My Way Ali Zaenal (kanan) saat menjadi pembicara dalam seminar dan peluncuran buku
Mantan Vice President Alibaba Porter Erisman (tengah), Pemimpin Redaksi Tempo.co Wahyu Dhyatmika (kiri), dan Co Founder I'm On My Way Ali Zaenal (kanan) saat menjadi pembicara dalam seminar dan peluncuran buku "Alibaba's World" di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 5 Maret 2019. Seminar tersebut bertajuk "Winning The Fierce Competition in the E-Commerce World: The Alibaba Story, How a Schoolteacher Built a $400 Billion Business from His Apartment" dan peluncuran buku karya Porter Erisman berjudul Alibaba's World. TEMPO/M Taufan Rengganis

5 Maret 2019 00:00 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko (tengah) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman DEpari (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam rilis pengungkapan dua kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret 2019. Pada pengungkapan tersebut BNN berhasil menangkap 12 tersangka yang salah satunya anggota TNI AD. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko (tengah) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman DEpari (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam rilis pengungkapan dua kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret 2019. Pada pengungkapan tersebut BNN berhasil menangkap 12 tersangka yang salah satunya anggota TNI AD. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 Maret 2019 00:00 WIB

Lala Karmela (kedua kiri) berbicara dalam konferensi pers peluncuran poster dan trailer film Kuambil Lagi Dihatiku, di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. Kuambil Lagi Hatiku merupakan film drama romantis berlatar belakang keindahan Candi Borobudur dan Taj Mahal karya dari PFN (Produksi Film Negara) setelah 25 tahun vakum. Film tersebut diperankan diantaranya Lala Karmela, Cut Mini, Dimas Aditya, serta Ria Irawan yang akan tayang pada 21 Maret 2019 mendatang.  TEMPO/Nurdiansah
Lala Karmela (kedua kiri) berbicara dalam konferensi pers peluncuran poster dan trailer film Kuambil Lagi Dihatiku, di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. Kuambil Lagi Hatiku merupakan film drama romantis berlatar belakang keindahan Candi Borobudur dan Taj Mahal karya dari PFN (Produksi Film Negara) setelah 25 tahun vakum. Film tersebut diperankan diantaranya Lala Karmela, Cut Mini, Dimas Aditya, serta Ria Irawan yang akan tayang pada 21 Maret 2019 mendatang. TEMPO/Nurdiansah

5 Maret 2019 00:00 WIB

Pesepak bola Persija Jakarta Ramdani (kedua kiri) berusaha menerobos pertahanan pemain kesebelasan Borneo FC Abdul (kiri) saat laga group D Piala Presiden 2019 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 5 Maret 2019. Dalam pertandingan itu Persija Jakarta berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 5-0. ANTARA
Pesepak bola Persija Jakarta Ramdani (kedua kiri) berusaha menerobos pertahanan pemain kesebelasan Borneo FC Abdul (kiri) saat laga group D Piala Presiden 2019 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 5 Maret 2019. Dalam pertandingan itu Persija Jakarta berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 5-0. ANTARA

5 Maret 2019 00:00 WIB