Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini, Sidang Kasus Rizky Amelia ke Vonis Eddy Sindoro

Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar
Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar

6 Maret 2019 00:00 WIB

Massa aksi tiba di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup setelah melakukan long march dari Bandung, pada Rabu, 6 Maret 2019. Sebanyak 56 orang perwakilan masyarakat dari Jawa Barat long march dari Bandung ke Jakarta sebagai bentuk penolakan penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). TEMPO/Faisal Akbar
Massa aksi tiba di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup setelah melakukan long march dari Bandung, pada Rabu, 6 Maret 2019. Sebanyak 56 orang perwakilan masyarakat dari Jawa Barat long march dari Bandung ke Jakarta sebagai bentuk penolakan penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). TEMPO/Faisal Akbar

6 Maret 2019 00:00 WIB

Co-Founder and CEO Grab Anthony Tan (kiri) berjabat tangan dengan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai mengumumkan mendapatkan suntikan dana senilai Rp 20,4 triliun dari Softbank, di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Co-Founder and CEO Grab Anthony Tan (kiri) berjabat tangan dengan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai mengumumkan mendapatkan suntikan dana senilai Rp 20,4 triliun dari Softbank, di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia

6 Maret 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menunduk saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Jaksa penuntut umum menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka kasus korupsi Eddy Sindoro saat menjadi pengacaranya. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menunduk saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Jaksa penuntut umum menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka kasus korupsi Eddy Sindoro saat menjadi pengacaranya. TEMPO/Imam Sukamto

6 Maret 2019 00:00 WIB

Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, mengikuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Majelis hakim memvonis mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan USD 50 ribu terkait proses perkara di PN tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, mengikuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Majelis hakim memvonis mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan USD 50 ribu terkait proses perkara di PN tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

6 Maret 2019 00:00 WIB