Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selesai Diperiksa Dugaan Hina TNI, Robertus Robet Dipulangkan

Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (kanan) berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Robertus Robet seusai menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (kanan) berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Robertus Robet seusai menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis

7 Maret 2019 00:00 WIB

Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis

7 Maret 2019 00:00 WIB

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

7 Maret 2019 00:00 WIB

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

7 Maret 2019 00:00 WIB

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

7 Maret 2019 00:00 WIB

Robertus Robet berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Lewat pasal 207 KUHP itu, Robet terancam dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Lewat pasal 207 KUHP itu, Robet terancam dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis

7 Maret 2019 00:00 WIB