Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Penyebaran Hoax

Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

12 Maret 2019 00:00 WIB

Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam sidang ini JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi dari terdakwa Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam sidang ini JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi dari terdakwa Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

12 Maret 2019 00:00 WIB

Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam perkara ini Ratna Sarampaet didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang mengedarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam perkara ini Ratna Sarampaet didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang mengedarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

12 Maret 2019 00:00 WIB

Ekspresi Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ekspresi Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

12 Maret 2019 00:00 WIB

Ratna Sarumpaet (tengah) meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet (tengah) meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

12 Maret 2019 00:00 WIB

Ratna Sarumpaet (kiri) meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet (kiri) meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

12 Maret 2019 00:00 WIB