Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komplotan Penggelapan Mobil Ini Berhasil Gasak 53 Kendaraan

Tersangka kasus penggelapan mobil dihadirkan pada gelar perkara terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Polisi berhasil menangkap 8 tersangka dalam kasus penggelapan mobil serta penadahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penggelapan mobil dihadirkan pada gelar perkara terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Polisi berhasil menangkap 8 tersangka dalam kasus penggelapan mobil serta penadahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

14 Maret 2019 00:00 WIB

Deretan mobil barang bukti hasil penggelapan dihadirkan pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Sebanyak 53 unit kendaraan berhasil diamankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Deretan mobil barang bukti hasil penggelapan dihadirkan pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Sebanyak 53 unit kendaraan berhasil diamankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

14 Maret 2019 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan pada gelar perkara kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Modus penggelapan mobil tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi sopir, membeli mobil, menyewa, menerima tukar, menerima gadai dan menerima hibah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan pada gelar perkara kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Modus penggelapan mobil tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi sopir, membeli mobil, menyewa, menerima tukar, menerima gadai dan menerima hibah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

14 Maret 2019 00:00 WIB

Petugas mengawal tersangka kasus penggelapan mobil pada gelar perkara terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Seorang warga negara Korea pun turut menjadi korban penggelapan mobil dari para tersangka yang berpura-pura menjadi sopir pribadinya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas mengawal tersangka kasus penggelapan mobil pada gelar perkara terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Seorang warga negara Korea pun turut menjadi korban penggelapan mobil dari para tersangka yang berpura-pura menjadi sopir pribadinya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

14 Maret 2019 00:00 WIB

Polisi menunjukkan call center untuk masyarakat yang ingin melakukan pelaporan terkait kasus penggelapan mobil pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi menunjukkan call center untuk masyarakat yang ingin melakukan pelaporan terkait kasus penggelapan mobil pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

14 Maret 2019 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kasubdit VI Ditreskrimum AKBP Sapta Maulana menunjukkan barang bukti mobil truk pada gelar perkara kasus penggelapan mobil di  Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Kendaraan yang berhasil dicuri segera dijual ke luar daerah dengan harga murah tanpa BPKB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kasubdit VI Ditreskrimum AKBP Sapta Maulana menunjukkan barang bukti mobil truk pada gelar perkara kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Kendaraan yang berhasil dicuri segera dijual ke luar daerah dengan harga murah tanpa BPKB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

14 Maret 2019 00:00 WIB