Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Hari Ini, Buku Melawan Korupsi ke Pemeriksaan Tersangka

(dari kiri) Wakil ketua KPK Laode M Syarif, Sekjen Transparency International Indonesia Dadang Tri Sasongko, pakar politik CSIS Phillip Vermonte dan penulis sekaligus dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia Vishnu Juwono, saat berbicara dalam diskusi Sarasehan Pustaka dan peluncuran buku Melawan Korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Buku Melawan Korupsi ini berisi tentang catatan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia 1945-2014. TEMPO/Imam Sukamto
(dari kiri) Wakil ketua KPK Laode M Syarif, Sekjen Transparency International Indonesia Dadang Tri Sasongko, pakar politik CSIS Phillip Vermonte dan penulis sekaligus dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia Vishnu Juwono, saat berbicara dalam diskusi Sarasehan Pustaka dan peluncuran buku Melawan Korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Buku Melawan Korupsi ini berisi tentang catatan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia 1945-2014. TEMPO/Imam Sukamto

18 Maret 2019 00:00 WIB

Ekspresi terpidana selaku mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto saat meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019. Bayu divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. ANTARA
Ekspresi terpidana selaku mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto saat meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019. Bayu divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. ANTARA

18 Maret 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sekaligus saling bersaksi untuk dua terdakwa yang lain dalam kasus yang sama. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sekaligus saling bersaksi untuk dua terdakwa yang lain dalam kasus yang sama. ANTARA

18 Maret 2019 00:00 WIB

Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis tersenyum saat berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Sibron diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. TEMPO/Imam Sukamto
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis tersenyum saat berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Sibron diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. TEMPO/Imam Sukamto

18 Maret 2019 00:00 WIB

Tersangka anggota DPRD nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Tohonan Silalahi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Tohonan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka anggota DPRD nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Tohonan Silalahi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Tohonan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto

18 Maret 2019 00:00 WIB

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari terhadap Sudirno, dalam tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari terhadap Sudirno, dalam tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TEMPO/Imam Sukamto

18 Maret 2019 00:00 WIB