Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Hercules Ngamuk Sebelum Jalani Sidang Vonis

Terdakwa Hercules Rosario Marshal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules tampak dua kali mengamuk sebelum mengikuti sidang vonis. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa Hercules Rosario Marshal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules tampak dua kali mengamuk sebelum mengikuti sidang vonis. TEMPO/M Taufan Rengganis

27 Maret 2019 00:00 WIB

Kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal menahan kliennya yang tengah meluapkan emosinya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Pertama, Hercules meluapkan emosinya setibanya di pengadilan dengan mengejar wartawan yang merekam dirinya. Kedua, Hercules kembali mengamuk di ruang sidang akibat merasa tidak nyaman dengan petugas polisi bersenjata yang mengawalnya di ruang sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal menahan kliennya yang tengah meluapkan emosinya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Pertama, Hercules meluapkan emosinya setibanya di pengadilan dengan mengejar wartawan yang merekam dirinya. Kedua, Hercules kembali mengamuk di ruang sidang akibat merasa tidak nyaman dengan petugas polisi bersenjata yang mengawalnya di ruang sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis

27 Maret 2019 00:00 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis

27 Maret 2019 00:00 WIB

Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis

27 Maret 2019 00:00 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot, Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan. TEMPO/M Taufan Rengganis

27 Maret 2019 00:00 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

27 Maret 2019 00:00 WIB