Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini: Vonis Irwandi Yusuf ke Bangunan Ambruk di Medan

Ekspresi terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Irwandi Yusuf divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun karena terbukti bersalah menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Irwandi Yusuf divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun karena terbukti bersalah menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. TEMPO/Imam Sukamto

8 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus mencium kening istrinya seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Zainal Mus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan terkait korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Sula Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus mencium kening istrinya seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Zainal Mus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan terkait korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Sula Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

8 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen menunduk saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 April 2019. Majelis hakim memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen menunduk saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 April 2019. Majelis hakim memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia

8 April 2019 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto korban saat rilis kasus penjambretan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penjambretan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan yang mengakibatkan korban penumpang ojek online meninggal dunia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto korban saat rilis kasus penjambretan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penjambretan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan yang mengakibatkan korban penumpang ojek online meninggal dunia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

8 April 2019 00:00 WIB

Ketua KPU Arif Budiman memimpin Rapat Pleno Terbuka membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Salah satu persoalan yang dibahas yaitu, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan. TEMPO/Subekti
Ketua KPU Arif Budiman memimpin Rapat Pleno Terbuka membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Salah satu persoalan yang dibahas yaitu, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan. TEMPO/Subekti

8 April 2019 00:00 WIB

Personel Basarnas mengecek kondisi puing-puing bangunan sebuah kafe yang ambruk di Jalan Gagak Hitam, Medan, Sumatera Utara, Senin, 8 April 2019. Akibat peristiwa tersebut, satu orang terluka. Korban luka itu diketahui tinggal di samping bangunan yang sedang direnovasi tersebut. ANTARA
Personel Basarnas mengecek kondisi puing-puing bangunan sebuah kafe yang ambruk di Jalan Gagak Hitam, Medan, Sumatera Utara, Senin, 8 April 2019. Akibat peristiwa tersebut, satu orang terluka. Korban luka itu diketahui tinggal di samping bangunan yang sedang direnovasi tersebut. ANTARA

8 April 2019 00:00 WIB