Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selundupkan Sabu, Pria Prancis Dihukum Mati

Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang merupakan warga negara Prancis. ANTARA/Ahmad Subaidi
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang merupakan warga negara Prancis. ANTARA/Ahmad Subaidi

20 Mei 2019 00:00 WIB

Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Sebelumnya, Dorfin dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. ANTARA/Ahmad Subaidi
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Sebelumnya, Dorfin dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. ANTARA/Ahmad Subaidi

20 Mei 2019 00:00 WIB

Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Isnurul Samsul Arif, Dorfin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Foto: Abdul Latief Apriaman
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Isnurul Samsul Arif, Dorfin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Foto: Abdul Latief Apriaman

20 Mei 2019 00:00 WIB

Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix berada di dalam sel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. ANTARA/Ahmad Subaidi
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix berada di dalam sel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. ANTARA/Ahmad Subaidi

20 Mei 2019 00:00 WIB