Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Karen mengajukan banding atas putusan hakim. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Karen mengajukan banding atas putusan hakim. ANTARA

10 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk anaknya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Hakim menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk anaknya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Hakim menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. ANTARA

10 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan melambaikan tangan ke arah wartawan setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan melambaikan tangan ke arah wartawan setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. ANTARA

10 Juni 2019 00:00 WIB