Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tuntut Bahar bin Smith 6 Tahun Penjara

Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Jaksa Penuntut umum menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.  TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Jaksa Penuntut umum menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Prima Mulia

13 Juni 2019 00:00 WIB

Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Pimpinan pondok pesantren Tajul Awaliyyin menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan remaja. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Pimpinan pondok pesantren Tajul Awaliyyin menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan remaja. TEMPO/Prima Mulia

13 Juni 2019 00:00 WIB

Sejumlah kolega ulama Bahar bin Smith mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Sidang tuntutan terhadap pimpinan pondok pesantren Tajul Awaliyyin ini sempat ditunda selama dua minggu. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah kolega ulama Bahar bin Smith mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Sidang tuntutan terhadap pimpinan pondok pesantren Tajul Awaliyyin ini sempat ditunda selama dua minggu. TEMPO/Prima Mulia

13 Juni 2019 00:00 WIB

Bahar bin Smith memasuki ruang sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 telah membuat korban luka berat. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith memasuki ruang sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 telah membuat korban luka berat. TEMPO/Prima Mulia

13 Juni 2019 00:00 WIB