Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres

Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Seperti, Asisten Hakim Agung (1997-2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. dok.TEMPO
Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Seperti, Asisten Hakim Agung (1997-2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. dok.TEMPO

14 Juni 2019 00:00 WIB

Arief Hidayat (kiri) pernah mengadili gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada sengketa Pilpres 2014 lalu. Hakim lain ada, Aswanto (kanan). Perjalanan Aswanto untuk menjadi hakim konstitusi terbilang tidak mulus. Saat mencalonkan diri, muncul sebuah tulisan opini yang menyatakan penolakan terhadapnya. Saat seleksi di DPR, Dewan Pakar yang menyeleksinya pun turut mempertanyakan kebenaran tulisan tersebut. Karena tulisan yang dimuat di media online tersebut berisi fitnah, ia menanggapi santai hal tersebut. dok.TEMPO
Arief Hidayat (kiri) pernah mengadili gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada sengketa Pilpres 2014 lalu. Hakim lain ada, Aswanto (kanan). Perjalanan Aswanto untuk menjadi hakim konstitusi terbilang tidak mulus. Saat mencalonkan diri, muncul sebuah tulisan opini yang menyatakan penolakan terhadapnya. Saat seleksi di DPR, Dewan Pakar yang menyeleksinya pun turut mempertanyakan kebenaran tulisan tersebut. Karena tulisan yang dimuat di media online tersebut berisi fitnah, ia menanggapi santai hal tersebut. dok.TEMPO

14 Juni 2019 00:00 WIB

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Wahiduddin Adams (kiri) pernah menjabat sebagai Ketua DPP KNPI, anggota Dewas Penasihat MUI Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan PBNU, dan Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Baznas. Sedangkan, I Dewa Gede Palguna (kanan) pernah menjadi hakim MK periode 2003-2008 dan kembali dilantik menjadi hakim MK periode 2015-2020. Palguna juga pernah menjadi anggota MPR RI Periode 1999- 2004 sebagai utusan daerah. dok.TEMPO
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Wahiduddin Adams (kiri) pernah menjabat sebagai Ketua DPP KNPI, anggota Dewas Penasihat MUI Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan PBNU, dan Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Baznas. Sedangkan, I Dewa Gede Palguna (kanan) pernah menjadi hakim MK periode 2003-2008 dan kembali dilantik menjadi hakim MK periode 2015-2020. Palguna juga pernah menjadi anggota MPR RI Periode 1999- 2004 sebagai utusan daerah. dok.TEMPO

14 Juni 2019 00:00 WIB

Suhartoyo (kiri) terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi pada 2015. Ia juga pernah terpilih menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi, Ketua PN Praya, Wakil Ketua PN Pontianak, Ketua PN Pontianak, Wakil Ketua PN Jakarta Timur, serta Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan, Manahan MP Sitompul (kanan) pernah dipercaya sebagai Ketua PN Simalungun, Wakil Ketua PN Sragen, Ketua PN Cilacap dan Hakim Tinggi Manado. dok. TEMPO
Suhartoyo (kiri) terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi pada 2015. Ia juga pernah terpilih menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi, Ketua PN Praya, Wakil Ketua PN Pontianak, Ketua PN Pontianak, Wakil Ketua PN Jakarta Timur, serta Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan, Manahan MP Sitompul (kanan) pernah dipercaya sebagai Ketua PN Simalungun, Wakil Ketua PN Sragen, Ketua PN Cilacap dan Hakim Tinggi Manado. dok. TEMPO

14 Juni 2019 00:00 WIB

Saldi Isra (kiri) juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Indonesia. Sedangkan, Enny Nurbaningsih (kanan) terlibat aktif dalam organisasi yang terkait ilmu hukum tata negara. Seperti Parliament Watch yang ia bentuk bersama-sama dengan mantan Ketua MK Mahfud MD pada 1998 silam. dok. TEMPO
Saldi Isra (kiri) juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Indonesia. Sedangkan, Enny Nurbaningsih (kanan) terlibat aktif dalam organisasi yang terkait ilmu hukum tata negara. Seperti Parliament Watch yang ia bentuk bersama-sama dengan mantan Ketua MK Mahfud MD pada 1998 silam. dok. TEMPO

14 Juni 2019 00:00 WIB