Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Vanessa Angel Saat Divonis 5 Bulan Penjara

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 26 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Vanessa Angel.  ANTARA/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 26 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Vanessa Angel. ANTARA/Moch Asim

26 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kanan) memeluk salah satu tim kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. Hakim menyatakan perempuan 27 tahun ini terbukti melakukan penyebaran konten asusila. ANTARA/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kanan) memeluk salah satu tim kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. Hakim menyatakan perempuan 27 tahun ini terbukti melakukan penyebaran konten asusila. ANTARA/Moch Asim

26 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.  ANTARA/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP. ANTARA/Moch Asim

26 Juni 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 20 Juni 2019. Vonis itu lebih ringan dari tuntunan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. ANTARA/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 20 Juni 2019. Vonis itu lebih ringan dari tuntunan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. ANTARA/Moch Asim

26 Juni 2019 00:00 WIB