Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Sambangi Kemenkumham

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 Juli 2019 00:00 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Pertemuan tersebut akan membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara terkait kasus UU ITE. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Pertemuan tersebut akan membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara terkait kasus UU ITE. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 Juli 2019 00:00 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 Juli 2019 00:00 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 Juli 2019 00:00 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 Juli 2019 00:00 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.  REUTERS/Willy Kurniawan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. REUTERS/Willy Kurniawan

8 Juli 2019 00:00 WIB