Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi Bahar bin Smith Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith memegang bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith memegang bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA

9 Juli 2019 00:00 WIB

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mencium bendera Merah Putih sembari berseru
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mencium bendera Merah Putih sembari berseru "Allahu akbar!" setelah putusan dibacakan hakim. ANTARA

9 Juli 2019 00:00 WIB

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARA
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARA

9 Juli 2019 00:00 WIB

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith tampak tersenyum saat menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith tampak tersenyum saat menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Prima Mulia

9 Juli 2019 00:00 WIB

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA

9 Juli 2019 00:00 WIB