Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Tuntut Polisi Minta Maaf

Editor

Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fikri (tengah) dan Fatahillah hadir pada sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fikri (tengah) dan Fatahillah hadir pada sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Juli 2019 00:00 WIB

Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fatahillah (tengah), dan Fikri menjalani sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut menuntut agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fatahillah (tengah), dan Fikri menjalani sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut menuntut agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Juli 2019 00:00 WIB

Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan) dan Fatahillah usai mengikuti sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut juga menuntut negara Kementerian Keuangan RI untuk memberikan ganti rugi materiil dan inmateriil terhadap ke empat korban salah tangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan) dan Fatahillah usai mengikuti sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut juga menuntut negara Kementerian Keuangan RI untuk memberikan ganti rugi materiil dan inmateriil terhadap ke empat korban salah tangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Juli 2019 00:00 WIB

Kuasa Hukum pengamen yang menjadi korban salah tangkap, Oky Wiratama saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan praperadilan dan mendengar jawaban dari termohon. Adapun termohon dalam sidang praperadilan ini ialah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementrian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum pengamen yang menjadi korban salah tangkap, Oky Wiratama saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan praperadilan dan mendengar jawaban dari termohon. Adapun termohon dalam sidang praperadilan ini ialah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementrian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Juli 2019 00:00 WIB

Suasana sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Dalam tuntutannya korban meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf atas salah tangkap dan salah proses, serta meminta Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi senilai Rp. 750,9 juta terhadap ke empat korban salah tangkap tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Dalam tuntutannya korban meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf atas salah tangkap dan salah proses, serta meminta Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi senilai Rp. 750,9 juta terhadap ke empat korban salah tangkap tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Juli 2019 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim, Elfian saat memimpin sidang perdana praperadilan kasus korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Majelis Hakim, Elfian saat memimpin sidang perdana praperadilan kasus korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Juli 2019 00:00 WIB