Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Haru Baiq Nuril Saat Komisi III DPR Rekomendasikan Amnesti

Tangis Baiq Nuril pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rabu, 24 Juli 2019. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Tangis Baiq Nuril pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rabu, 24 Juli 2019. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

24 Juli 2019 00:00 WIB

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. ANTARA/Rivan Awal Lingga

24 Juli 2019 00:00 WIB

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim. ANTARA/Rivan Awal Lingga

24 Juli 2019 00:00 WIB

Tangis Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Tangis Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

24 Juli 2019 00:00 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Nuril dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Nuril dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. ANTARA/Rivan Awal Lingga

24 Juli 2019 00:00 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani (tengah) disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani (tengah) disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga

24 Juli 2019 00:00 WIB