Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suasana Haru dalam Sidang Putusan dan Tuntutan di Tipikor

Editor

Terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, memeluk putrinya seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mulyana, pidana 7 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait kasus dugaan memberi atau menerima suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, memeluk putrinya seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mulyana, pidana 7 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait kasus dugaan memberi atau menerima suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

15 Agustus 2019 00:00 WIB

Terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Kurniawan Eddy Tjokro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019.  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Kurniawan Eddy Tjokro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

15 Agustus 2019 00:00 WIB

Terdakwa Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Kenneth Sutardja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Kenneth Sutardja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

15 Agustus 2019 00:00 WIB

Terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mulyana, pidana 7 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait kasus dugaan memberi atau menerima suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mulyana, pidana 7 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait kasus dugaan memberi atau menerima suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

15 Agustus 2019 00:00 WIB

Terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

15 Agustus 2019 00:00 WIB