Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Terdakwa di Sidang Tuntutan Kerusuhan 21-22 Mei

Satu dari tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, Muhammad Yasir (tengah) memeluk kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Satu dari tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, Muhammad Yasir (tengah) memeluk kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra

4 September 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Raga dengan hukuman kurungan selama empat bulan dan 14 hari. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Raga dengan hukuman kurungan selama empat bulan dan 14 hari. ANTARA/Aditya Pradana Putra

4 September 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. ANTARA/Aditya Pradana Putra

4 September 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (tengah) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Raga merupakan bagian dari puluhan terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei yang menjalani sidang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (tengah) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Raga merupakan bagian dari puluhan terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei yang menjalani sidang. ANTARA/Aditya Pradana Putra

4 September 2019 00:00 WIB

Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra

4 September 2019 00:00 WIB