Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Direksi Perum Perindo

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. KPK menciduk jajaran direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perindo terkait dugaan kuota impor. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. KPK menciduk jajaran direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perindo terkait dugaan kuota impor. TEMPO/Imam Sukamto

24 September 2019 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendampingi penyidik KPK yang menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda dan  Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendampingi penyidik KPK yang menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. TEMPO/Imam Sukamto

24 September 2019 00:00 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. KPK menyita uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta dalam kasus itu. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. KPK menyita uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta dalam kasus itu. TEMPO/Imam Sukamto

24 September 2019 00:00 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

24 September 2019 00:00 WIB