Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konferensi Pers Rifat Umar Atas Penyalahgunaan Ganja

Editor

Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

4 Oktober 2019 00:00 WIB

Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

4 Oktober 2019 00:00 WIB

Suasana saat keterangan pers terkait penangkapan artis Rifat Umar di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Penangkapan Rifat Umar hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR di kos yang sama pada selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana saat keterangan pers terkait penangkapan artis Rifat Umar di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Penangkapan Rifat Umar hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR di kos yang sama pada selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

4 Oktober 2019 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti dalam keterangan pers terkait penangkapan Rifat Umar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Polisi berhasil mengamankan batang bukti narkotika jenis ganja seberat 89,584 gram, barang haram tersebut disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah barang bukti dalam keterangan pers terkait penangkapan Rifat Umar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Polisi berhasil mengamankan batang bukti narkotika jenis ganja seberat 89,584 gram, barang haram tersebut disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

4 Oktober 2019 00:00 WIB

Kadit Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono melakukan Konferensi Pers terkait kasus narkoba, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, Artis Lenong Rivat Umar ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kadit Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono melakukan Konferensi Pers terkait kasus narkoba, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, Artis Lenong Rivat Umar ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

4 Oktober 2019 00:00 WIB

Kadit Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono melakukan Konferensi Pers terkait kasus narkoba, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, Rivat Umar mengungkapkan rasa kekecewaannya karna telah memakai barang terlarang berupa ganja. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kadit Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono melakukan Konferensi Pers terkait kasus narkoba, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, Rivat Umar mengungkapkan rasa kekecewaannya karna telah memakai barang terlarang berupa ganja. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

4 Oktober 2019 00:00 WIB