Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Bupati di Lampung yang Terjerat Kasus Korupsi

Editor

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tiba untuk jelani pemeriksaan usai terjaring OTT di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 September 2019. Penyidik KPK mengamankan Bupati Lampung Utara bersama tiga orang lainnya, berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta, serta mengamankan uang sekitar Rp.600 juta, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tiba untuk jelani pemeriksaan usai terjaring OTT di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 September 2019. Penyidik KPK mengamankan Bupati Lampung Utara bersama tiga orang lainnya, berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta, serta mengamankan uang sekitar Rp.600 juta, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2019 00:00 WIB

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tiba untuk jelani pemeriksaan usai terjaring OTT di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 September 2019. Penyidik KPK mengamankan Bupati Lampung Utara bersama tiga orang lainnya, berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta, serta mengamankan uang sekitar Rp.600 juta, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tiba untuk jelani pemeriksaan usai terjaring OTT di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 September 2019. Penyidik KPK mengamankan Bupati Lampung Utara bersama tiga orang lainnya, berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta, serta mengamankan uang sekitar Rp.600 juta, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2019 00:00 WIB

Bupati Mesuji nonaktif, terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 5 September 2019. Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019, telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan. Khamami terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Bupati Mesuji nonaktif, terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 5 September 2019. Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019, telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan. Khamami terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra. ANTARA FOTO/Ardiansyah

7 Oktober 2019 00:00 WIB

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2019 00:00 WIB

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 April 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 April 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2019 00:00 WIB