Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Romahurmuziy Saat Eksepsinya Ditolak Hakim

Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Romahurmuziy, dan memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan persidangan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Romahurmuziy, dan memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan persidangan. TEMPO/Imam Sukamto

9 Oktober 2019 00:00 WIB

Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy mengobrol dengan tim kuasa umum dalam sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah.
TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy mengobrol dengan tim kuasa umum dalam sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

9 Oktober 2019 00:00 WIB

Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, seusai mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Kasus suap ini terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, seusai mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Kasus suap ini terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

9 Oktober 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama M. Romahurmuziy (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 9 Okrober 2019. Majelis hakim tindak pidana korupsi dalam putusan selanya menolak seluruh eksepsi yang disampaikan mantan Ketua Umum PPP tersebut. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama M. Romahurmuziy (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 9 Okrober 2019. Majelis hakim tindak pidana korupsi dalam putusan selanya menolak seluruh eksepsi yang disampaikan mantan Ketua Umum PPP tersebut. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

9 Oktober 2019 00:00 WIB

Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (kanan) merangkul seorang kerabatnya, seusai mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (kanan) merangkul seorang kerabatnya, seusai mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto

9 Oktober 2019 00:00 WIB